Selasa, 16 Desember 2008

KONSEP KESEHATAN ISLAM


KONSEP KESEHATAN ISLAM
oleh : Drs. Miftahuddin, M.Si.
PENDAHULUAN
Islam mempunyai perhatian yang sangat serius terhadap kesehatan, baik kesehatan lahiriah maupun batiniah. Hal ini terbukti dengan banyaknya dalil-dalil tentang kesehatan baik bersifat preventif, curatif, rehabilitatif maupun promotif. Sebagaimana dijabarkan dalam kitab al-Thîb al-Wiqa`i karya Ahmad Sauqi al-Fanjari dan terjemahan Ahsin Wijaya dan Totok Jumantoro dengan judul terjemahan Nilai Kesehatan Dalam Syari’at Islam.
Memperhatikan konstruksi kesehatan Islam yang dibangun oleh al-Fanjari dalam kitabnya tersebut memiliki dua wacana yang agak berbeda, bila dibandingkan dengan konsep kesehatan di Indonesia sesuai UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Konstruksi awal dari konsep kesehatan Islam al-Fanjari lebih sesuai dengan konsep kesehatan Indonesia tersebut. Meskipun demikian masih ada beberapa bagian yang perlu penyempurnaan. Hanya sangat disayangkan konstruksi awal kesehatan Islam al-Fahjari ini tidak dibahas atau dideskripsikan pada isi kitabnya.
PENGERTIAN KESEHATAN ISLAM
Terdapat beberapa pengertian kesehatan secara umum, seperti dalam UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992, bab I pasal 1 ayat 1, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.(UU-RI No. 23, 1992 : 5). WHO (Wordl Health Organization) mendefinisikan : “health is defined as a state of complete physical, mental, and social wellbeing and not merely the absence of desease or infirmity” (artinya sehat adalah suatu keadaan yang sempurna dari badan, jiwa, dan sosial, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.(Hanlon, 1969 dan MUI, 1995 : 12 dan Al-Fanjari, 1996 : 4)
Sedangkan dalam konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) tahun 1948 disepakati antara lain bahwa diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah suatu hak yang fundamen bagi setiap orang tanpa membedakan ras, agama, politik yang dianut dan tingkat sosial ekonominya. (Depkes. RI, 1999 : 31)
Adapun pengertian kesehatan dalam pandangan Islam tercermin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah :
من أصبح معافىفي بدنه امنافي سريه عنده فوت يومه فكأنماحيزت له الدنيا بحذافيرها.
رواه الترمذىوابن ماجه
Artinya : “Rasulullah S.a.w. bersabda : “Barang siapa sehat badannya, damai hatinya (jiwa) dan punya makanan untuk sehari-harinya (sosial ekonomi), maka seolah-olah dunia seisinya dianugerahkan kepadanya”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bila diamati hadits ini dengan definisi kesehatan di atas, sebenarnya mengandung arti yang sama. Sehingga pengertian sehat atau kesehatan dalam Islam adalah suatu keadaan yang sempurna dan sejahtera pada badan, jiwa, social dan ekonomi yang menjadikan dirinya produktif memelihara kehidupan dunia dan akhirat.

KONSTRUKSI KONSEP KESEHATAN ISLAM
Konstruksi konsep kesehatan Islam yang Ideal, khususnya untuk dikembangkan bagi masyarakat muslim di Indonesia, yang merupakan penggabungan atau mengkomparasikan antara konsep al-Fanjari dengan UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan adalah konsep kesehatan Islam dengan konstruksi sebagai berikut :
1. KESEHATAN PRIBADI (PERSONAL HYGIENE) (QS. Al-Baqarah (2) : 222), yang meliputi;
a. Kebersihan dan kesehatan kelamin dan dzubur, seperti menbersihkan setelah buang hajat (H.R. Muttafaq ‘alaih dan Jama’ah dari Anas r.a., Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah dari Salman r.a., Ahmad, Nasa’i dll dari ‘Aisyah r.a.), khitan (HR. Jama’ah) ,
b. Kebersihan dan kesehatan badan, seperti mandi (QS. Shâd (38) : 42, HR. Muslim dari ‘Aisyah r.a), mandi setelah berhubungan seks atau junûb (Bukhari – Muslim dari Ummu Salamah r.a., Bukhari-Muslim dll. dari Abu Hurairah r.a.) Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Ali r.a.), mandi setelah melahirkan /nifâs atau mentruasi/haidl (QS. Al-Baqarah (2) : 222, HR. Bukhari dari ‘Aisyah r.a.), mandi sebelum shalat Jum’at (HR. Muslim dari Ibnu Umar r.a.), mandi sebelum shalat Idul Fitri dan Idul adha/’idain (HR. Malik dari Ibnu Umar r.a., Abdullah bin Ahmad dari Fakih bin Sa’di), mandi setelah memandikan mayat/jenazah (HR. Ahmad dan Ashab al-Sunân), mandi ketika akan berpakaian ihram (HR. Daruquthni, Baihaqi dan Tirmidzi dari Zaid bin Tsabith r.a.), mandi ketika akan memasuki kota Mekkah (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Umar r.a.), mandi bagi orang yang baru memeluk agama Islam (HR. Ashab al-Sunnân kecuali Ibnu Majah dari Qais bin ‘Ashim r.a.)
c. Kebersihan dan kesehatan muka, mulut, gigi, hidung, tangan, kaki, kepala, rambut, telinga yang dilakukan saat berwudlu atau tersendiri (QS. al-Ma’idah (5) : 6, HR. Bukhari-Muslim dari Humran r.a., Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, Ahmad dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, Abu Daud dari Abi Umamah r.a., Abu Daud dan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Umar r.a.), berwudlu atau mandi sebelum tidur (Hadist dalam al-Fanjari 1996 : 19, HR. Thabrani), berwudlu sebelum berhubungan seks atau bila akan mengulanginya (HR. Muslim), mencuci tangan setelah tidur (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 19), berwudlu sebelum dan sesudah menengok orang sakit (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 6)
d. Kebersihan dan kesehatan kuku (HR. Jama’ah)
e. Kebersihan dan kesehatan rambut (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 22)
f. Kebersihan dan kesehatan pakaian (QS. al-Mudatstsir (74) : 4), mencuci pakaian (HR. Imam enam ahli hadits dari Asma’ binti Abu Bakar r.a.), cara mencuci pakaian yang terkena kencing bayi yang menyusu ASI eksklusif (HR. Jama’ah dari Ummu Qais binti Muhshan r.a.), cara mencuci pakaian yang terkena air liur anjing (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah r.a.), mencuci sandal dan sepatu (HR. Bukhari-Muslim), mencuci tikar atau kulit binatang (HR. Bukhari-Muslim)
2. KESEHATAN KELUARGA, meliputi ;
a. Pernikahan yang sehat, (QS. al-Rûm (30) : 21, al-Nisâ’ (4) : 3, al-Nûr (24) : 32, HR. Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Mas’ud r.a., Muttafaq ‘alih dari Anas bin Malik r.a.), Usia calon pengantin (QS. al-Nisâ’ (4) : 6), Kedua pasangan saling mengenal baik fisik, psikis dan kesehatannya (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Abu Daud dari Jabir bin Abdillah r.a.), memilih yang baik agamanya (HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah), memilih pasangan yang subur (HR. Ahmad dari Anas bin Malik r.a.), Menikahi pasangan yang saling mencintai (HR. Ahmad, Abu daud yang dishahihkan oleh Hakim dari Jabir r.a.), menikahi pasangan yang masih suci/gadis atau perjaka (HR. Bukhari dari ‘Aisyah, dan HR Ibnu Majah)
b. Pernikahan yang tidak sehat, yakni; menikahi saudara sedarah atau sesusu (QS. al-Nisâ’ (4) : 23, HR. Ibnu Majah dari ‘Utsman bin Affan r.a.), menikah dengan orang musyrik (QS. al-Baqarah (2) : 221), menikah dengan orang kafir (al-Mumtahanah (60) : 10), menikah dengan pezina (QS. al-Nûr (24) : 3), menikah dengan janda bekas isteri bapaknya (QS. al-Nisâ’ (4) : 22), menikah perempuan dalam masa ‘iddah (QS. al-Baqarah (2) : 235), menikah wanita bersuami (QS. al-Nisâ’ (4) : 24), meminang atau menikah dengan wanita pinangan orang lain (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Umar r.a.), menikahi janda atau gadis tanpa musyawarah dengannya (HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a.), menikah syighar/barter (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Umar r.a.), memadu dengan bibinya atau keponakannya (HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a.), menikahi bukan karena agamanya (HR. Thabrani dari Anas r.a.).
c. Reproduksi sehat, meliputi; senggama yang sehat dan tidak memaksa (QS. al-Nisâ’ (4) : 19, al-Baqarah (2) : 223), berhias diri agar pasangan selalu berhasrat seks padanya (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 168), alat kelamin harus dalam keadaan bersih dan sehat (HR. Bukhari-Muslim dari Anas r.a.), Suami harus memprakarsai dalam bercumbu (Hadits dari ‘Aisyah r.a. dalam al-Fanjari, 1996 : 165), isteri harus menawarkan senggama pada suaminya sebelum tidur (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 163), bercumbu rayu (warming up) sebelum senggama (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 158), Istima’/suami mencumbu sekitar vagina istrinya (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 161), senggama boleh dengan cara apapun, kecuali sodomi (QS. al-Baqarah (2) : 223, HR. Abu Ya’la), senantiasa siap bila diajak senggama oleh pasangannya (HR. Thabrani), membantu istri mencapai orgasme (Hadits dari Anas bin Malik dalam al-Fanjari, 1996 : 161), berwudlu sebelum senggama atau bila akan mengulanginya (HR. Muslim), segera temui pasangan bila hasrat seks timbul (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 168),
d. Reproduksi yang tidak sehat, meliputi; senggama dengan istri yang sedang haidl atau nifas (QS. al-Baqarah (2) : 222, Hadits dari Masruq dalam Syabiq, 1973 : 194, HR. Lima ulama hadits kecuali Nasa’i dari Ummu Salamah r.a.), sodomi (HR. Abu Ya’la), zina (QS. al-Isrâ’ (17) : 32, HR. al-Dailami)
e. Kehamilan (QS. Fâthir (35) : 11, Fushilat (41) : 47), tanda kehamilan (QS. Ali Imrân (3) : 41), tumbuh kembang janin (QS. al-Hâjj (22) : 5, al-Mu’minûn (23) : 14 dan HR. Bukhari-Muslim dari Abu Abdurrahman), perawatan saat hamil (QS. al-A’râf (7) : 189), penyempurnaan tumbuh kembang janin (QS. al-Hijr (15) : 29)
f. Melahirkan (QS. Ali Imran (3) : 36, Maryam (11) : 72), memandikan bayi yang baru lahir (HR. Enam ahli hadits dari Atsma binti Abu Bakar r.a.), membersihkan langit-langit mulut bayi dengan mengusapkan sesuatu yang manis (HR. Bukhari dari Abu Musa r.a.), mendo’akan dan diberi nama yang baik (QS. Ali Imran (3) : 36, HR. Muslim dari ‘Aisyah r.a., HR. Bukhari dari Ibnu Abbas r.a., Abu Daud dari Abu Darda’ r.a.), mencukur rambut (HR. Lima ahli hadits dan dishahihkan Tirmidzi), Aqiqah (HR. Tirmidzi dari ‘Aisyah r.a.)
g. Menyusui (QS. al-Hâjj (22) : 2, al-Qashshash (28) : 12), menyusui dengan ASI selama dua tahun (QS. al-Baqarah (2) : 233, Luqman (31) : 14)
h. Tumbuh kembang anak (QS. al-Mukmin (40) : 67),
i. Pendidikan anak (QS. al-Isrâ’ (17) : 14), meliputi; pengajaran Tauhid (QS. Luqman (31) : 13), mengajari shalat dan ilmu pengetahuan sejak usia 7 tahun (HR. Ahmad dan Abu Daud), mengajari akhlaq yang mulia (QS. Luqman (31) : 16, HR. Tirmidzi),
j. Masa menopause (QS. Thalaq (65) : 4)
k. Masa tua, meliputi; masa tua yang produktif (QS. Ali Imran (3) : 39-40), hidup tenang dan tentram (QS. al-Qashshash (28) : 23), merawat dan berbakti pada orang tua dengan berbuat baik (QS. Luqman (31) : 14, al-Baqarah (2) : 83), al-An’âm (6) : 151, al-Nisâ` (4) : 36 dan al-Ahqâf (46) : 15, HR. Bukhri-Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.), bertutur kata lemah lembut (QS. al-Isrâ’ (17) : 23-24), merawat dengan baik (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a.), mendo’akan (QS. Ibrahim (14) : 41), tidak membantah atau membentak (QS. al-Isrâ` (17) : 23), membantah berbuat kemusrikan (QS. al-Ankabut (29) : 8, HR. Bukhari-Muslim dari Asma binti ABukar r.a.), tidak mendurhakai (HR. Bukhari-Muslim).
3. MAKANAN DAN GIZI ( FOOD AND NUTRITION) meliputi :
a. Makanan sehat dan bergizi (halâlan thayyiban) (QS. Maryam (19) : 26, al-Mukminun (23) : 33, al-Syu’ara (26) : 79), makan makanan halal (QS. Al-Mâ’idah (5) : 5, 2 : 168, 5 : 88, 16 : 114 dan 7 : 160), makan makanan bergizi (QS. Al-Baqarah (2) : 168, 5 : 88, 6 : 118-119 dan 16 : 14), makan karbohidrat (QS. Yusuf (12) : 65), makan sayuran dan kacang-kacangan (QS. al-Baqarah (2) : 61), makan ikan (QS. al-Nahl (16) : 14), makan daging halal dan baik (QS. al-Thur (52) : 22, Hadits-hadits dalam Mu’nis, 1997 : 32),
b. Makanan yang tidak bergizi dan tidak sehat seperti; bangkai hewan darat, darah, daging babi dan binatang halal yang disembelih tidak sesuai syari’at (QS. al-Baqarah (2) : 173),
c. Minum air bersih/jernih (QS. al-A’raf (7) : 160, QS. 15 : 22, 19 : 26, 25 : 49, 26 : 79, 38 : 42, 56 : 68, 72 : 16, dan 77:27), air susu (QS. Al-Nahl (16) : 66, QS. 23 : 21 dan 33, 37 : 46), air madu (QS. al-Nahl (16) : 69, Muhammad (47) : 15), air jahe (QS. al-Insan (76) : 17), tidak minum air panas (QS. al-Ghasyiyah (76) : 5-6),
d. Makan buah-buahan (QS. Al-Nahl (16):69, QS. 7 : 19, 23 : 19, 43 : 73, 44 : 55),
e. Makan dan minum dari hasil usaha sendiri (QS. Al-Thûr (52):19, QS. 59 : 24 dan 77 : 43),
f. Pola makan dan minum orang sehat, di antaranya : mencuci tangan sebelum makan (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 65), mengawali makan dengan berdo’a dan mengunyah dengan baik (HR. Abu Nu’aim), makan sambil duduk, tidak sambil berbaring (Hadis dalam Mu’nis, 1987 : 27), bersyukur dengan makanan yang disukai dan tidak mencela yang tidak disukai (Hadis dalam Mu’nis, 1987 : 25), tidak makan dan minum berlebih-lebihan (QS. al-A’raf (7) : 31, Hadist dalam al-Fanjari, 1996 : 63), makan saat lapar dan berhenti sebelum kenyang (Hadis dalam Mu’nis, 1987 : 7), makan dan minum cukup hanya mengisi 2/3 lambung (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 21), mencuci tangan atau menjilatinya dan berdo’a bila telah selesai makan (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Abbas r.a.), setelah selesai makan jangan langsung tidur/tiduran (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 27), biasakan makan malam (HR. Tirmidzi dari Anas r.a.), minum air tawar yang matang (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 28), mengambil napas tiga kali dalam sekali minum (dalam Mu’nis, 1987 : 28), minum air yang dimasuki lalat setelah menenggelamkan dan membuang lalatnya (HR. Bukhari dan Abu Daud dari Abu Hurairah r.a.), minum dengan mengatur tegukan, maksimal 3 tegukan (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 28),
g. Pola makan orang sakit, meliputi; orang sakit jangan dipaksa untuk makan (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 42)
4. PERAWATAN ORANG TUA (GERIATRICS), merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran modern. Kedokteran Islam sebenarnya yang pertama kali mempromosikannya. Banyak ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang memerintahkan agar merawat ayah, ibu, nenek dan orang-orang yang telah lanjut usianya (jompo), menghormat kekurangan mereka, sabar terhadap mereka terlebih-lebih dalam keadaan sakit. Orang pertama yang menulis masalah ini adalah Ibnu Sina dalam karyanya “al-Qanûn” di bawah sub bab “Thib al-Musinin wa al-Syuyukh” (perawatan orang-orang manula dan orang jompo).
5. KESEHATAN LINGKUNGAN (QS. al-Qashshash (28) : 77, HR. Muslim, Dailami, Thabrani), meliputi :
a. Kebersihan fasilitas sosial/umum seperti tempat ibadah (QS. al-Baqarah (2) : 125, jalan umum dengan membersihkan dari kotoran atau sampah (HR. Bukhari, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 30), tidak membuang kotoran/sampah di jalanan (HR. Muslim dan Abu Daud, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 32), jamban/WC umum (QS. al-Nisâ’ (4) : 43, QS. 5 : 6) dengan menggunakan air bersih (HR. Ibnu Majah dari Abi Umamah al-Bakhili, Tsalatsah dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. dan HR. Ahmad),
b. Menjaga kebersihan air dari pencemaran ( HR. Bukhari, Tirmidzi),
c. Menjaga kebersihan rumah (QS. al-Kahfi (18) : 90, Yunus (10) : 87, QS. 3 : 198, 9:6, 10:93, 12:21, 13:29, 16:41, 44:51 dan 16:81), dan sekitarnya seperti halaman (QS. Shaffat (37) : 177, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 30), kamar tidur (QS. al-A’raf (7) : 97, Qalam (68) : 19, Yasin (36) : 56), dapur (QS. Hud (11) : 40, kamar mandi/WC (QS. al-Nisâ’ (4) : 43, QS. 5 : 6) dengan menggunakan air bersih (HR. Ibnu Majah dari Abi Umamah al-Bakhili, Tsalatsah dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. dan HR. Ahmad), perabotan rumah (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah r.a.), taman (HR. Ahmad),
d. Menjaga Kebersihan kandang binatang (QS. al-Nahl (16) : 6)
e. Memelihara sanitasi air yang sehat (HR. Ahmad),
f. Menjaga kebersihan lingkungan, seperti tidak BAK pada lubang binatang (HR. Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Hakim dan Baihaqi), tidak BAB/BAK pada tempat berteduh (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud), tidak BAB/BAK pada air yang tergenang (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah), tidak BAB/BAK pada saluran air yang aliran airnya kecil (HR. Thabrani),
g. Membersihkan lingkungan dari najis, seperti bangkai (HR. Abu Daud dan Tirmidzi), air kencing (HR. Abu Daud), darah (HR. Tsittah dari Asma’ binti Abu Bakar r.a.), feses (HR. Abu Daud),
h. Menjaga kebersihan alam sekitar, seperti Air (QS. al-A’raf (7) : 160, QS. 15 : 22, 19 : 26, 25 : 49, 26 : 79, 38 : 42, 56 : 68, 72 : 16, dan 77 : 27), tumbuh-tumbuhan dan binatang (QS. al-Baqarah (2) : 205), udara/angin (QS. al-Baqarah (2) : 164, QS. 2 : 266, 3 : 117, 7:57, 14:18, 15:22, 17:68-69, 18:45 dll.), laut/bahtera (QS. al-Baqarah (2) : 164, al-Rum (30) : 41, al-An’am (6) : 63, QS. 18 : 61, 79), sungai, gunung, pantai (QS. al-Naml (27) : 61), dan planet/antariksa (QS. al-Ma’idah (6) : 97).
6. KESEHATAN KERJA, meliputi ;
a. Profesionalisme (QS. al-Qashshash (28) : 26, HR. Bukhari, Abu Daud),
b. Jaminan untuk menjaga upah pekerja (QS. al-Kahfi (18) : 77, QS. 39:35, 52:40, HR. Muslim, Bukhari),
c. Keselamatan Kerja (menjaga buruh dari hal-hal yang membahayakan dalam bekerja) dan mengganti kerugian terhadap musibah (kecelakaan) kerja, termasuk proses pengobatan (QS. Ali Imran (3) : 200, al-Nisa’ (4) : 102),
d. Tempat kerja yang sehat (QS. al-Baqarah (2) : 222),
e. Membatasi jam kerja, uang lembur pada setiap penambahan jam kerja (QS. al-Zummar (39) : 39).
7. KESEHATAN JIWA, memelihara kesehatan jiwa seperti;
a. Senantiasa sadar/dzikir (QS. Ali Imran (3) : 191, al-Ra’d (13) : 28),
b. Sabar dan ridla (QS. al-Baqarah (2) : 45, HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a.),
c. Berprasangka baik/husnudhân (HQR. Bukhari-Muslim, Muslim-Abu Daud),
d. Optimis/raja’ (HR. Jama’ah dari Anas r.a.),
e. Mohon ampun atas kesalahan dan dosa (HR. Bukhari-Muslim),
f. tawakal (QS. al-Ahzab (33) : 48, HR. Bukhari-Muslim),
g. Berlindung kepada Allah semata (QS. al-A’raf (7) : 200, hadits dari Ibnu Abbas r.a.),
h. Membaca shalawat kepada Nabi S.a.w. (QS. al-Ahzab (33) : 56, HR. Muslim),
i. Membaca al-Qur’an (QS. al-Muzzamil (73) : 4, HR. Muslim – Abu Daud),
j. berdo’a (QS. al-Mu’min (40) : 60, al-A’raf (7) : 180),
k. Senantiasa berbicara baik (HR. Bukhari-Muslim),
l. Menghindari penyakit jiwa seperti; buruk sangka/syu’udhan (QS. al-Hujurat (49) : 12, HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a.), dengki (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah r.a.), mencari-cari a’ib atau kesalahan orang lain (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a.), sombong atau takabbur (QS. Luqman (31) : 18-19, HR. Muslim), pendendam (QS. al-Maidah (5) : 8, HR. Bukhari-Muslim dari ‘Aisyah r.a.), riya/selalu ingin dipuji orang lain (QS. al-Nisa’ (4) : 38, al-Ma’un (107) : 4-7, HR. Ahmad), mengejek orang lain (QS. al-Mukminun (23) : 110), bimbang dan ragu (QS. al-Taubah (9) : 45), putus asa (QS. al-Isra’ (17) : 83), mudah cemas dan sedih (QS. Yunus (10) : 62, QS. 15: 88, 16:127, 3:139, HR. Abu Nu’aim), mudah marah (HR. Bukhari).
8. PEMBERANTASAN PENYAKIT, PENYEMBUHAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN, meliputi :
a. Profesionalisme tenaga kesehatan HR. Bukhari, Abu Daud-Nasa’i, Abu Daud),
b. melakukan diagnosa sebelum bertindak (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 191, 193),
c. Pengobatan (HR. Bukhari dari Abu Hurairah r.a., Ahmad, Hakim),
d. Perawatan dan pemulihan kesehatan (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 189),
e. Memegang teguh prinsip-prinsip dan kode etik praktek kedokteran/kesehatan Islam (seperti Iman, Islam, Ihsan, tidak menggunakan yang diharamkan, tidak mencacatkan tubuh, mengedepankan profesionalisme, tidak mengidap penyakit jiwa (lihat kesehatan jiwa), tidak komersil, memelihara kesehatan pribadi, dan berpenampilan rapi/sopan.
9. PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR (Epidemiologi), melalui karantina (HR. Abu Daud, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 40), preventif kesehatan, tidak memasuki suatu daerah yang terjangkit wabah penyakit tidak lari dari tempat itu (HR. Muttafaq ‘alaih), mencuci tangan sebelum menjenguk orang sakit dan sesudahnya, berobat ke dokter dan mengikuti semua petunjuk pencegahan dan pengobatannya.
10. PENYULUHAN KESEHATAN MASYARAKAT, meliputi :
a. Metode penyuluhan yang efektif (QS. al-Nahl (16) : 125,
b. Sasaran penyuluhan, mengembangkan modul penyuluhan dan mengevaluasi (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., Tirmidzi).
c. Pengamanan persediaan farmasi (obat-obatan) dan alat kesehatan, meliputi ; produksi, peredaran dan penggunaan (QS. Qaf (50) : 7, HR. al-Hassan dari Abu Qatadah r.a.).
d. Pengamanan dan pemberantasan NAZA, khamr (NAZA) haram (QS. al-Ma’idah (5) : 90, al-Nisa’ (4) : 43, al-Baqarah (2) : 219) bagi pemakai, penjual, pembeli dan pembuat (HR. Bukhari-Muslim dan hadits dari Abdullah bin ‘Umar r.a.).
11. KESEHATAN SEKOLAH meliputi, kesehatan lingkungan sekolah, sistem kepegawaian yang sehat, kesehatan pribadi (guru, murid, pengelola dan pegawai), dan pendidikan kesehatan seperti wajib belajar dan mengajarkan kesehatan (HR. Ibn Abdil Bar).
12. KESEHATAN DAN KEBUGARAN FISIK (TUBUH) DENGAN OLAH RAGA DAN ISTIRAHAT, MELIPUTI KEWAJIBAN MENGAJARKAN OLAH RAGA (hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 83), dan kewajiban berolahraga seperti berenang dan memanah (hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 83), lari atau jalan cepat (HR. Tirmidzi), berkuda ( hadits dalam al-Syuyuthi, 1997 : 30), gerak badan (hadits dalam al-Syuyuthi, 1997:30), istirahat yang cukup (QS. al-Naba (78) : 10-11, hadits dalam al-Syuyuthi : 30).

PENUTUP
Konstruksi konsep kesehatan Islam yang seperti inilah, yang diharapkan mampu menjawab persoalan perkembangan kesehatan Islam yang selama ini western oriented. Sehingga terjadi kegamangan dalam aktifitas kesehatan baik dari sisi pengembangan ilmu pengetahuan, maupun pelayanan yang mengusung visi dan misi Islam. Wacana ini insya Allah merupakan jawaban hal-hal prinsip yang menjadi penomena pengembangan kesehatan Islam.
Meski demikian, upaya pengembagan dan penelitian harus selalu dilakukan agar kesehatan Islam tidak hanya matang dalam konsep, tetapi juga mampu melahirkan upaya-upaya kesehatan secara praktis. Sehingga mampu melahirkan teori-teori baru dalam dunia kesehatan Islam, dan mampu menjawab tantangan kesehatan global. Ammiien






DAFTAR BACAAN


al-‘Asqalani, Abu Fadl Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar, 1989, Bulûgh al-Marâm, Dâr al-Fikr, Beirut – Libanon
al-‘Awaisyah, Husein ibn ‘Audah, 2003, Fiqih Haidl dan Nifas Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Cahaya Tauhid Press, Malang
Baz, ‘Abd ‘Aziz ibn ‘Abdullah ibn, 2003, Fatwa-Fatwa Medis, Terjemah HM. Didik Haryanto, Menara Kudus, Yogyakarta
al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, tt., Shahîh Bukhârî, Dâr Ihyâ` al-Kutûb al-‘Arabiyah
Complex Disk (CD), tt., Holy Qur’an 6.5 dan Al-Hadits 30 Juz,
Daud, Sulaiman ibn As’as Abu, tt., Sunân Abu Daud, Jilid 2, Dâr al-Ihyâ` al-Sunnah
Departemen Kesehatan RI, 1992, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Depkes RI, Jakarta
_________, 1999, Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010, Depkes RI, Jakarta
al-Fanjari, Ahmad Syauqi, 1996, Nilai-nilai Kesehatan Dalam Ajaran Islam, Terjemahan oleh Ahsin Wijaya dan Totok Jumantoro, Bumi Aksara, Jakarta
Faridl, Miftah, 2001, Panduan Hidup Muslim, Pustaka, Bandung
al-Hanbali, Ibn Rajab, 2003, Tarjamah Hadits ‘Arbain Imam Nawawi, Menara Kudus Yogyakarta
Hasan, Ahmad, 1998, Pengajaran Shalat, Diponegoro, Bandung
Hawari, Dadang, 2001, Al-Qur’an, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Dana Bhakti Prima Yasa, Jakarta
Khahya, Thariq Ismail, 2001, Nikah, dan Seks Menurut Islam, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta
Kurniati, Tri dkk., 2001, Keperawatan Islam, Falsafah, Orientasi dan Kerangka Konsep, UMJ Press, Jakarta
Majah, Abu ‘Abdillâh Muhammad ibn Zaid ibn, tt., Sunân Ibn Mâjah, Dâr al-Fikr, Beirut - Libanon
Majelis Ulama Indonesia, 1995, Air, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Menurut Ajaran Islam, MUI, Jakarta
Mu’nis, Ali, 2002, Pengobatan Cara Nabi, Kalam Mulia, Jakarta
PKU, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Bagian, 1992, Panduan Kader Pembina Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah, PP ‘Aisyiyah Bag. PKU dan BKKBN, Jakarta
al-Qusyairi, Muslim ibn Hijâj, tt., Shahih Muslim, Dahlan, Bandung
RSIJ, tt., Tuntunan Rohani Bagi Orang Sakit, RSIJ, Jakarta
Shihab, M. Quraish, 1996, Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung
Slamet, Juli Sumirat, 2002, Kesehatan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Stenchever, Morton A., dan Tanya Sorensen, 1995, Penatalaksanaan Dalam Persalinan, alih bahasan; Crisdiono M. Achdiat, Penerbit Hipokrates, Jakarta
Stuart, Sandra J. Sundeen and Gail Wiiscarz, 1998, Keperawatan Jiwa, EGC, Jakarta
Sukarni, Mariyati, 1994, Kesehatan Keluarga dan Lingkungan, Kanisius, Yogyakarta
al-Suyuthi, Jalâluddin ‘Abdurrahmân, 1997, Pengobatan Cara Nabi S.a.w., Pustaka Hidayah, Bandung
Syabiq, Syayyid, 1973, Fikih Sunnah, jilid 1, 6 dan 7, Alma’arif, Bandung
Tarjih, PP Muhammadiyah Majelis, 1973, Himpunan Putusan Tarjih, PP Muhammadiyah, Yogyakarta
Tarjih, Tim PP Muhammadiyah Majelis, 1992, Tanya Jawab Agama, jilid 1,2 dan 3, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta
‘Umran, ‘Abd Rahim, 1997, Islam dan KB, Lentera, Jakarta
Yamani, Ja’far Khadem, 2002, Jejak Sejarah Kedoktera Islam, Pustaka Umat, Bandung
Zaini, Syahminan, 2001, Penyakit Rohani dan Pengobatannya, Kalam Mulia, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar